PENGUMUMAN
Selamat datang di Website PPID Pengadilan Negeri Muaraenim • Pelayanan Informasi Publik Dilaksanakan Secara Transparan, Cepat, dan Profesional • Pengadilan Negeri Muaraenim Mendukung Penegakan Integritas dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) • Jam Pelayanan Senin - Jumat Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB • Hubungi PTSP PN Muaraenim Untuk Informasi Lebih Lanjut •
Profil Resmi  •  PPID

Profil PPID

Komitmen Pengadilan Negeri Muara Enim dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Profil

Profil Singkat PPID

Profil Singkat PPID
PROFIL SINGKAT PPID PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Muara Enim dibentuk sebagai wujud komitmen lembaga peradilan dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi pelayanan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kehadiran PPID bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan pengadilan berpedoman pada kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan peradilan. Selanjutnya, pedoman tersebut disempurnakan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan guna menyesuaikan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan pelayanan publik modern. ([JDIH Mahkamah Agung][1])

PPID Pengadilan Negeri Muara Enim memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat terkait proses peradilan, administrasi perkara, produk hukum, layanan pengadilan, serta informasi kelembagaan lainnya yang dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, PPID Pengadilan Negeri Muara Enim senantiasa mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, efektivitas, dan pelayanan prima berbasis teknologi informasi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, dan efisien. Dengan adanya layanan PPID, diharapkan tercipta badan peradilan yang modern, terbuka, dan dipercaya masyarakat sesuai visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.

DASAR HUKUM

1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Menu Disabilitas
Aksesibilitas Lengkap Modern
UKURAN TEKS
MODE VISUAL
TEXT TO SPEECH

RESET
Membacakan teks...
Facebook Instagram TikTok YouTube WhatsApp Email
Footer Modern PPID PN Muaraenim