INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Landasan Hukum & Uji Konsekuensi
Sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Lampiran III SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Informasi Yang Dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi setelah melalui proses Uji Konsekuensi. Penutupan informasi ini dilakukan karena apabila informasi tersebut dibuka, dapat membahayakan kepentingan yang lebih besar, termasuk perlindungan hak pribadi dan rahasia negara/jabatan.
Menghambat Proses Hukum
Informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Kepentingan Pertahanan
Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara secara krusial.
Ekonomi Nasional
Informasi yang merugikan ketahanan ekonomi atau perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat.
Kepentingan Publik
Informasi terkait rencana keputusan yang dapat membahayakan kepentingan umum atau lingkungan.
Hak & Data Pribadi
Mengungkap riwayat hidup, kondisi fisik/psikis, keuangan, ijazah, serta data pribadi pegawai.
Rahasia Jabatan
Dokumen yang wajib dirahasiakan menurut undang-undang, rahasia negara, atau hasil musyawarah hakim.