PENGUMUMAN
Selamat datang di Website PPID Pengadilan Negeri Muaraenim • Pelayanan Informasi Publik Dilaksanakan Secara Transparan, Cepat, dan Profesional • Pengadilan Negeri Muaraenim Mendukung Penegakan Integritas dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) • Jam Pelayanan Senin - Jumat Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB • Hubungi PTSP PN Muaraenim Untuk Informasi Lebih Lanjut •
Profil Resmi  •  PPID PN MUARA ENIM

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

Dapat Dilakukan Secara Online Maupun Offline

PPID

Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur Pelayanan di Pengadilan Negeri Muara Enim
1. Pelayanan Informasi Publik (PPID)

Pelayanan informasi publik diberikan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait layanan, perkara, biaya, jadwal sidang, putusan, dan dokumen publik lainnya sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.

Prosedur:
Pemohon datang langsung ke meja layanan PTSP atau mengakses layanan online Pengadilan Negeri Muara Enim.
Mengisi formulir permohonan informasi.
Menunjukkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
Petugas memverifikasi data pemohon dan jenis informasi yang diminta.
Informasi yang bersifat terbuka diberikan sesuai ketentuan.
Jika membutuhkan waktu pengumpulan data, pemohon akan diberi pemberitahuan jadwal pengambilan informasi.
Pemohon menerima dokumen/informasi yang diminta.

Download Formulir : https://drive.google.com/
Menu Disabilitas
Aksesibilitas Lengkap Modern
UKURAN TEKS
MODE VISUAL
TEXT TO SPEECH

RESET
Membacakan teks...
Facebook Instagram TikTok YouTube WhatsApp Email
Footer Modern PPID PN Muaraenim