INFORMASI SERTA MERTA
Definisi: Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 13 SK KMA 2-144/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.