PPID
Tugas Dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI PPID PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Muara Enim memiliki peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan. PPID bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, struktur organisasi PPID terdiri dari beberapa unsur yang saling berkaitan dan memiliki tugas serta fungsi masing-masing guna mendukung terciptanya pelayanan informasi publik yang profesional dan terpercaya.
1. Dewan Pertimbangan
Dewan Pertimbangan bertugas memberikan saran, masukan, serta rekomendasi kepada Atasan PPID dalam pengambilan kebijakan strategis terkait pelayanan informasi publik. Unsur ini berfungsi membantu pertimbangan terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
2. Atasan PPID
Atasan PPID memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Negeri Muara Enim. Selain itu, Atasan PPID berfungsi memberikan arahan kebijakan, mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi, serta menyelesaikan keberatan atas permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat.
3. PPID
PPID bertugas mengelola dan melaksanakan pelayanan informasi publik serta dokumentasi di lingkungan Pengadilan Negeri Muara Enim. Fungsi utama PPID meliputi pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, pemeliharaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara efektif dan efisien. PPID juga bertanggung jawab melakukan pengujian terhadap informasi yang dikecualikan serta menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala.
4. PPID Pelaksana
PPID Pelaksana mempunyai tugas membantu PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi pada unit kerja terkait. Dalam pelaksanaannya, PPID Pelaksana berfungsi mengumpulkan data dan dokumen, mengolah informasi yang akan dipublikasikan, melakukan koordinasi dengan unit kerja, serta membantu penyediaan informasi publik agar pelayanan berjalan optimal dan sesuai kebutuhan masyarakat.
5. Petugas Layanan Informasi
Petugas Layanan Informasi bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam proses permohonan informasi publik dan konsultasi layanan informasi. Fungsi petugas layanan informasi meliputi penerimaan permohonan informasi, pencatatan administrasi pelayanan, pemberian penjelasan terkait prosedur pelayanan, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang ramah, cepat, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pembagian tugas dan fungsi yang jelas dan terstruktur tersebut, PPID Pengadilan Negeri Muara Enim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik guna mendukung terwujudnya badan peradilan yang modern, transparan, profesional, dan terpercaya.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Muara Enim memiliki peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan. PPID bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, struktur organisasi PPID terdiri dari beberapa unsur yang saling berkaitan dan memiliki tugas serta fungsi masing-masing guna mendukung terciptanya pelayanan informasi publik yang profesional dan terpercaya.
1. Dewan Pertimbangan
Dewan Pertimbangan bertugas memberikan saran, masukan, serta rekomendasi kepada Atasan PPID dalam pengambilan kebijakan strategis terkait pelayanan informasi publik. Unsur ini berfungsi membantu pertimbangan terhadap pengelolaan informasi dan dokumentasi agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
2. Atasan PPID
Atasan PPID memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Negeri Muara Enim. Selain itu, Atasan PPID berfungsi memberikan arahan kebijakan, mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi, serta menyelesaikan keberatan atas permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat.
3. PPID
PPID bertugas mengelola dan melaksanakan pelayanan informasi publik serta dokumentasi di lingkungan Pengadilan Negeri Muara Enim. Fungsi utama PPID meliputi pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, pemeliharaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara efektif dan efisien. PPID juga bertanggung jawab melakukan pengujian terhadap informasi yang dikecualikan serta menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala.
4. PPID Pelaksana
PPID Pelaksana mempunyai tugas membantu PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi pada unit kerja terkait. Dalam pelaksanaannya, PPID Pelaksana berfungsi mengumpulkan data dan dokumen, mengolah informasi yang akan dipublikasikan, melakukan koordinasi dengan unit kerja, serta membantu penyediaan informasi publik agar pelayanan berjalan optimal dan sesuai kebutuhan masyarakat.
5. Petugas Layanan Informasi
Petugas Layanan Informasi bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam proses permohonan informasi publik dan konsultasi layanan informasi. Fungsi petugas layanan informasi meliputi penerimaan permohonan informasi, pencatatan administrasi pelayanan, pemberian penjelasan terkait prosedur pelayanan, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang ramah, cepat, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pembagian tugas dan fungsi yang jelas dan terstruktur tersebut, PPID Pengadilan Negeri Muara Enim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik guna mendukung terwujudnya badan peradilan yang modern, transparan, profesional, dan terpercaya.