PENGUMUMAN
Selamat datang di Website PPID Pengadilan Negeri Muaraenim • Pelayanan Informasi Publik Dilaksanakan Secara Transparan, Cepat, dan Profesional • Pengadilan Negeri Muaraenim Mendukung Penegakan Integritas dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) • Jam Pelayanan Senin - Jumat Pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB • Hubungi PTSP PN Muaraenim Untuk Informasi Lebih Lanjut •
Profil Resmi  •  PPID PN MUARA ENIM

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

Mekanisme resmi bagi pemohon informasi untuk mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik sebagai upaya penjaminan hak atas keterbukaan informasi di Pengadilan Negeri Muara Enim.

PPID

Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan
PROSEDUR KEBERATAN INFORMASI PPID
PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM

Prosedur keberatan informasi merupakan mekanisme yang diberikan kepada pemohon informasi publik apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Muara Enim. Keberatan diajukan sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

Permohonan informasi ditolak seluruhnya atau sebagian
Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan
Tidak tersedianya informasi yang dimohonkan
Tidak ditanggapinya permohonan informasi
Keterlambatan pemberian informasi
Pengenaan biaya yang tidak sesuai ketentuan
Penyampaian informasi yang dianggap tidak lengkap atau tidak benar
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
1. Mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID

Pemohon informasi mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pengadilan Negeri Muara Enim dengan mengisi formulir keberatan informasi yang telah disediakan.

2. Melengkapi Data Permohonan

Pemohon wajib melampirkan:

Identitas pemohon
Salinan permohonan informasi sebelumnya
Alasan pengajuan keberatan
Bukti pendukung apabila diperlukan
3. Penerimaan dan Registrasi Keberatan

Petugas layanan informasi akan menerima dan mencatat pengajuan keberatan ke dalam buku register keberatan informasi publik.

4. Pemeriksaan Keberatan

Atasan PPID akan memeriksa dan mempelajari keberatan yang diajukan oleh pemohon berdasarkan ketentuan pelayanan informasi publik yang berlaku.

5. Pemberian Tanggapan

Atasan PPID akan memberikan tanggapan atau keputusan atas keberatan informasi dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyelesaian Sengketa Informasi

Apabila pemohon masih tidak puas terhadap tanggapan keberatan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.

Tujuan Prosedur Keberatan Informasi
Memberikan perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Menjamin transparansi dan akuntabilitas pelayanan informasi publik.
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan pengadilan.
Mewujudkan pelayanan informasi yang profesional dan sesuai standar pelayanan publik.
Menyediakan mekanisme penyelesaian permasalahan pelayanan informasi secara tertib dan adil.
Komitmen PPID Pengadilan Negeri Muara Enim

PPID Pengadilan Negeri Muara Enim berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan profesional serta menghormati hak masyarakat untuk mengajukan keberatan atas pelayanan informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menu Disabilitas
Aksesibilitas Lengkap Modern
UKURAN TEKS
MODE VISUAL
TEXT TO SPEECH

RESET
Membacakan teks...
Facebook Instagram TikTok YouTube WhatsApp Email
Footer Modern PPID PN Muaraenim