PPID
Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi PPID Pengadilan Negeri Muara Enim
Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Muara Enim dibentuk untuk mendukung pelaksanaan pelayanan informasi publik yang efektif, transparan, dan akuntabel. Setiap unsur dalam struktur organisasi memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawabnya.
1. Dewan Pertimbangan
Dewan Pertimbangan mempunyai tugas memberikan saran, pertimbangan, masukan, dan rekomendasi dalam pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Negeri Muara Enim. Dewan Pertimbangan juga berfungsi membantu pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi agar pelayanan informasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Atasan PPID
Atasan PPID memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Negeri Muara Enim. Selain itu, Atasan PPID berfungsi memberikan arahan kebijakan, menyelesaikan keberatan atas permohonan informasi publik, serta memastikan seluruh pelayanan informasi berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
3. PPID
PPID mempunyai tugas utama mengelola dan melaksanakan pelayanan informasi publik serta dokumentasi di lingkungan Pengadilan Negeri Muara Enim. PPID berfungsi sebagai pusat pengelolaan informasi publik, mulai dari pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai standar pelayanan informasi publik yang berlaku.
4. PPID Pelaksana
PPID Pelaksana bertugas membantu PPID dalam melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi pada unit kerja terkait. PPID Pelaksana berfungsi melakukan pengumpulan data, penyediaan dokumen, pengolahan informasi, serta membantu pelaksanaan pelayanan informasi publik agar proses pelayanan dapat berjalan cepat, tepat, dan efektif.
5. Petugas Layanan Informasi
Petugas Layanan Informasi mempunyai tugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam permohonan informasi publik, konsultasi layanan informasi, serta membantu proses administrasi pelayanan informasi. Petugas Layanan Informasi berfungsi sebagai garda terdepan pelayanan publik yang memastikan masyarakat memperoleh informasi secara mudah, ramah, cepat, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui pembagian tugas dan fungsi tersebut, struktur organisasi PPID Pengadilan Negeri Muara Enim diharapkan mampu mewujudkan pelayanan informasi publik yang modern, transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Muara Enim dibentuk untuk mendukung pelaksanaan pelayanan informasi publik yang efektif, transparan, dan akuntabel. Setiap unsur dalam struktur organisasi memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawabnya.
1. Dewan Pertimbangan
Dewan Pertimbangan mempunyai tugas memberikan saran, pertimbangan, masukan, dan rekomendasi dalam pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Negeri Muara Enim. Dewan Pertimbangan juga berfungsi membantu pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi agar pelayanan informasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Atasan PPID
Atasan PPID memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Negeri Muara Enim. Selain itu, Atasan PPID berfungsi memberikan arahan kebijakan, menyelesaikan keberatan atas permohonan informasi publik, serta memastikan seluruh pelayanan informasi berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
3. PPID
PPID mempunyai tugas utama mengelola dan melaksanakan pelayanan informasi publik serta dokumentasi di lingkungan Pengadilan Negeri Muara Enim. PPID berfungsi sebagai pusat pengelolaan informasi publik, mulai dari pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai standar pelayanan informasi publik yang berlaku.
4. PPID Pelaksana
PPID Pelaksana bertugas membantu PPID dalam melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi pada unit kerja terkait. PPID Pelaksana berfungsi melakukan pengumpulan data, penyediaan dokumen, pengolahan informasi, serta membantu pelaksanaan pelayanan informasi publik agar proses pelayanan dapat berjalan cepat, tepat, dan efektif.
5. Petugas Layanan Informasi
Petugas Layanan Informasi mempunyai tugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam permohonan informasi publik, konsultasi layanan informasi, serta membantu proses administrasi pelayanan informasi. Petugas Layanan Informasi berfungsi sebagai garda terdepan pelayanan publik yang memastikan masyarakat memperoleh informasi secara mudah, ramah, cepat, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui pembagian tugas dan fungsi tersebut, struktur organisasi PPID Pengadilan Negeri Muara Enim diharapkan mampu mewujudkan pelayanan informasi publik yang modern, transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.